Minggu, 20 Maret 2016

SPT TAHUNAN E-FILING

Sesuai Edaran Menpan Reformasi Birokrasi RI No. SE-No. 8 Tahun 2015 perihal Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/anggota TNI/Polri melalui e-Filing maka setiap PNS/TNI/Polri wajib mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh OP karyawan melalui e-Filing.

Adapun tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meliputi :
1. mengajukan permohonan aktifasi EFINnya pada kantor pajak setempat baik melalui pemberi kerja maupun dengan cara perseorangan. 
2. Setelah EFIN diaktifkan di kantor pajak, maka WP yang bersangkutan melanjutkan proses berikutnya yaitu mendaftarkan diri (registrasi) di DJPONLINE.PAJAK.GO.ID dengan cara mengisi formulir registrasi dengan lengkap dan benar meliputi alamat email dan nomor HP yang valid sebagai sarana komunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Setelah formulir registrasi diisi dengan benar dan lengkap, maka WP yang bersangkutan akan menerima link aktivasi didalam email yang sudah didaftarkan sebelumnya pada tahap registrasi. Akun WP akan segera aktif setelah link aktivasi di email tadi diklik satu kali. 
3. Wajib Pajak melakukan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di DJPONLINE.PAJAK.GO.ID dengan benar, lengkap dan jelas. Setelah diisi, SPT Tahunan dapat segera dikirim dengan cara mengisi Kode Verifikasi yang diperoleh diemail masing-masing WP setelah mengklik icon Kode Verifikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar