Sekilas Tentang Bendahara Pemerintah
Tanya (T)
Jawab (J)
T : Apa yang dimaksud dengan bendahara?
J : Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah untuk menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Termasuk Pengertian Bendahara adalah Pemegang Kas dan Pejabat lain yang menjalankan fungsi tersebut.
Bendahara meliputi antara lain Bendahara Umum Negara, Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
T : Apa saja kewajiban bendahara?
J : 1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
2. Menghitung, memotong/memungut dan menyetor pajak terutang ke bank atau kantor pos
3. Melaporkan pajak terhutang ke KPP atau KP2KP dengan menggunakan SPT
4. Membuat dan melaporkan Daftar Transaksi Harian (DTH)
T : Bagaimana prosedur pendaftaran diri bendahara ke KPP dan apasaja syarat-syaratnya?
J : Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak wajib mendaftarkan diri sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Bendahara wajib mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan formulir pendaftaran wajib pajak. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan melengkapinya dengan dokumen yang dipersyaratkan berupa fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan fotokopi KTP. Permohonan secara tertulis ini disampaikan ke KPP atau KP2KP secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Apabila surat permohonan telah diterima lengkap di KPP/KP2KP dan diberikan Bukti Penerimaan Surat, maka kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Bendahara akan diberikan paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Bendahara juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak diwww.pajak.go.id dengan cara melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Apabila SK Penunjukan tersebut disebutkan sebagai Bendahara Pengganti bendahara sebelumnya yang telah terdaftar, maka tidak perlu mendaftar baru dan hanya cukup update data di KPP tempat terdaftar.
T : Apa saja jenis-jenis pajak yang harus dilaksanakan kewajiban perpajakannya sehubungan dengan kegiatan bendahara?
J : Jenis-jenis pajak meliputi
a. PPh Pasal 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan;
b. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang;
c. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21;
d. PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya);
e. PPh Pasal 26, yaitu pembayaran atas penghasilan kepada wajib pajak luar negeri;
f. PPN dan PPnBM, yaitu pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
g. Bea Materai, yaitu pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak).
Khusus untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Apabila Dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau Bendaharawan BOS merupakan pemungut PPN.
Apabila Dana BOS diberikan kepada sekolah swasta, maka penanggung jawab atau Bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPN.
T : Bagaimana mekanisme penghitungan PPh Pasal 21?
J : Untuk pegawai tetap/PNS yang menerima penghasilan secara teratur, PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan netto setelah dikurangi PTKP. Penghasilan netto didapat dari selisih dari penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan/atau iuran terikat dengan penghasilan tetap. Penghasilan bruto terdiri dari gaji kehormatan, gaji dan tunjangan yang terkait. Sedangkan biaya jabatan diperoleh dari jumlah penghasilan bruto dikali 5% maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
Apabila PNS memperoleh penghasilan tidak teratur, PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan bruto atas honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang bersumber dari dana APBN/APBD dan bersifat final dengan tarif bervariasi dimulai dari 0% untuk golongan II, 5% untuk golongan III dan 15% untuk golongan IV.
Yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah :
a. Rp36.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b. Rp3.000.000 tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin;
c. Rp36.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
PTKP untuk karyawati berlaku ketentuan :
a. Untuk berstatus kawin, PTKP diberikan hanya untuk diri sendiri;
b. Untuk berstatus kawin dan suami tidak menerima/memperoleh penghasilan, PTKP diberikan selain untuk diri sendiri, juga diberikan tambahan atas status kawin dan tanggungan maksimal 3 orang dengan syarat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/memperoleh penghasilan;
c. Untuk berstatus tidak kawin, PTKP diberikan selain untuk diri sendiri sebagai wajib pajak juga atas tanggungan maksimal 3 orang.
Bendahara wajib membuat bukti potong untuk setiap transaksi penghasilan tidak teratur, sedangkan atas penghasilan teratur, bendahara wajib membuat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 setiap tahun.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 :
Bendahara Dinas Sosial mengadakan pelatihan dan membayar honor kepada Rurun (PNS golongan IIIb) sebagai pengajar sebesar Rp2.000.000. Atas pembayaran honor tersebut, Bendahara wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.000.000 x 5% = Rp100.000 dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada Rurun.
Bendahara Dinas pada hari jadinya mengadakan panggung hiburan dengan mengundang penyanyi (tidak memiliki NPWP) dan membayar honor sebesar Rp6.000.000. Atas pembayaran honor tersebut, bendahara memotong PPh Pasal 21 sebesar (50% x Rp6.000.000) x 5% x 120% = Rp180.000 dan memberikan bukti potong kepada penyanyi tersebut.
Bendahara Dinas membayar honor kepada peserta rapat yang bukan PNS/TNI/Polri sebesar Rp500.000. Atas pembayaran honor tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000 x 5% = Rp25.000
T : Bagaimana mekanisme penghitungan PPh Pasal 22?
J : PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian barang dari rekanan dengan jumlah pembayaran diatas Rp2.000.000. Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 antara lain pembayaran atas penyerahan barang sehubungan dengan pekerjaan pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, dan pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos dilakukan tanpa SKB.
Contoh penghitungan PPh Pasal 22
Bendahara Dinas mempunyai kegiatan pengadaan barang modal berupa komputer yang pada DIPA tersedia anggaran Rp99.000.000. Dana dalam DIPA sudah termasuk PPN sehingga unsur PPN harus dikeluarkan dahulu sehingga Pasal 22 dihitung dari nilai pengadaan sebesar 1,5% x Rp90.000.000 = Rp2.700.000
Atas pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bendahara menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara dengan menggunakan NPWP rekanan dengan menggunakan kode jenis setoran 411122-900. PPh Pasal 22 disetor pada hari yang sama ke bank atau kantor pos.
T : Bagaimana mekanisme penghitungan PPh Pasal 23?
J : PPh Pasal 22 dikenakan atas hadiah penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%, atas imbalan modal (dividen, bunga dan royalti) dengan tarif 15%, sewa selain tanah/bangunan sebesar 2% dan jasa sebesar 2% dari nilai pembayaran. Jika penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP maka dikenakan PPh dengan tarif 100% lebih tinggi.
Bendahara wajib membuat bukti potong untuk rekanan sebagai kredit pajak bagi rekanan. Bendahara menjumlahkan pemotongan PPh Pasal 23 selama 1 bulan dan membuat SSP atas nilai tersebut dengan menggunakan NPWP bendahara dan menyetorkannya paling lambat tanggal 10 bulan berikut nya.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 23:
Bendahara Dinas memakai jasa service kendaraan (bengkel yang memiliki NPWP) untuk menservice kendaraan dinasnya. Besarnya biaya yang dikeluarkan Rp1.000.000,00 (harga tersebut sudah termasuk pembelian suku cadangnya, namun tagihan tidak dipisah-pisahkan) . atas pembayaran jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000 x 2% = Rp20.000.
Bendahara Dinas menggunakan jasa catering untuk kegiatan Rapat Koordinasi dengan biaya Rp 2.000.000,- namun pengusaha jasa catering tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 23 dipotong sebesar Rp2.000.000 x 2% x 200% = Rp80.000.
Bendahara Dinas menyewa tenda dari pengusaha yang tidak memiliki NPWP sebesar Rp 1.100.000,- (harga termasuk PPN), PPh Pasal 23 yang terutang adalah Rp1.000.000 x 2% x 200% = Rp40.000
T : Bagaimana mekanisme penghitungan PPh Pasal Final?
J : PPh Final dikenakan atas sewa tanah dan/atau bangunan kecuali di hotel restoran, pengalihan tanah dan/atau bangunan dan atas jasa konstruksi. Mekanisme pemotongan PPh Final yaitu bendahara melakukan pemotongan PPh Final saat pembayaran dan membuat bukti potong untuk rekanan. Bendahara menyetorkan PPh Final dengan menggunakan NPWP Bendahara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan didalam SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh penghitungan PPh Final
Bendahara Dinas menyelenggarakan seminar tentang kesehatan dan harus menyewa sebuah ruang pertemuan milik orang pribadi dengan harga Rp 3.000.000. PPh final yang harus dipungut dan disetor oleh Bendahara Dinasatas pembayaran tersebut : Rp 3.000.000,- x 10% = Rp 300.000,-
Bendahara Dinas menggunakan jasa konstruksi kualifikasi kecil untukmerenovasi gedung kantor desa dg biaya Rp200.000.000,- (harga tidak termasuk PPN). PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang dan harus dipotong Bendahara adalah Rp200.000.000 x 2% = Rp6.000.000.
Bendahara Dinas menggunakan jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi untuk MENGAWASI renovasi gedung kantor dengan biaya Rp 20.000.000,- (harga tidak termasuk PPN). PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang dan harus dipotong Bendahara adalah Rp2.000.000 x 6% = Rp1.200.000.
T : Bagaimana mekanisme penghitungan PPN?
J : PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP.
Contoh :
Kementerian Keuangan mengadakan jamuan untuk rapat menggunakan katering dari CV. Nusa Indah Catering senilai Rp. 2.500.000,00. Atas Penghasilan dari Jasa Katering tersebut, CV. Nusa Indah Catering dipotong PPh Pasal 23 sebesar : 2% x Rp. 2.500.000,00 = Rp. 50.000,00. Atas Jasa Katering tersebut TIDAK DIPUNGUT PPN. Bendahara Kementerian Keuangan WAJIB membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak serta menyetorkan SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH BENDAHARAWAN
1. TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH
2. BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA
3. JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN
4. PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUTDAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
5. PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE
Mekanisme pemungutan saat transaksi Rekanan membuat faktur pajak. Rekanan membuat SSP atas nama rekanan yang ditandatangani Bendahara. SSP Disetor oleh Rekanan/Bendahara Paling Lambat sebelum pelaporan yaitu akhir bulan berikutnya. Bendahara menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT Paling Lambat akhir bulan berikutnya. Walaupun tidak ada pemungutan, tetap wajib melapor tiap bulan dengan melampirkan SSP dan Faktur Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar